Diketahui barang haram tersebut yang dikirim dari pulau Jawa keseluruhan sebanyak 1, 5 Garam sebagian barang telah terjual dan babu yang disita sisa 0.45 Gram, pungkas Kapolres
Kapolres menambahkan kedua tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda antara 800 juta hingga 8 miliar rupiah. “Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menyadarkan masyarakat akan bahaya narkoba,” ungkap Kapolres.
Barang bukti dan para tersangka saat ini telah diamankan di Polres Bitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami kasus tersebut dan membongkar jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang terlibat













