Ads
Polri

Tim Narkoba Polres Bitung, Ungkap Bandar Sabu Wanita Dan Teman Lelakinya

mmcnews00
×

Tim Narkoba Polres Bitung, Ungkap Bandar Sabu Wanita Dan Teman Lelakinya

Sebarkan artikel ini
Img 20240628 142942 670

Diketahui barang haram tersebut yang dikirim dari pulau Jawa keseluruhan sebanyak 1, 5 Garam sebagian barang telah terjual dan babu yang disita sisa 0.45 Gram, pungkas Kapolres

Kapolres menambahkan kedua tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda antara 800 juta hingga 8 miliar rupiah. “Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menyadarkan masyarakat akan bahaya narkoba,” ungkap Kapolres.

Barang bukti dan para tersangka saat ini telah diamankan di Polres Bitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami kasus tersebut dan membongkar jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang terlibat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *