Ads
Peristiwa

Tim Jaksa Hadirkan Semua Saksi Terkait Persidangan Terdakwa Dowansiba, Warinussy: Ada Kejadian Menarik Saksi LP Sudah Perna Di Hadirkan.

mmcnews00
×

Tim Jaksa Hadirkan Semua Saksi Terkait Persidangan Terdakwa Dowansiba, Warinussy: Ada Kejadian Menarik Saksi LP Sudah Perna Di Hadirkan.

Sebarkan artikel ini
Img 20250114 Wa0000

Manokwari- Transisinews.com. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Manokwari yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hasrul, SH, MH Senin (13/1) kembali menghadirkan 13 orang saksi dalam perkara dugaan pidana korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP Tahun Anggaran 2019/2020 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari.

Dalam sidang yang dimulai pukul 16:30 wit,Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy menerangkan Hasil Persidangan Tersebut Menurutnya, Jaksa Hasrul dan Jaksa Junjungan Aritonang, SH, MH menghadirkan saksi- saksi yang berasal dari para kepala sekolah SD dan SMP di wilayah Kabupaten Manokwari. Mereka adalah saksi Kadam Yuliana (Kepala SMP YPK 1 Manokwari), Terianus Awom (Kepala SMP Negeri XV Nuni), Mince Parapak (Kepala SMP Negeri XVIII Satu Atap Wasekoi), Orpa Susana Sampe (Kepala SD Inpres 25 Fanindi),

Yohanis Liling (Kepala SMP Negeri 25 Manokwari), Naftali Asmuruf (Kepala SD YPK 15 Ottouw Geissler Manokwari), Endang Purwani (Kepala SD Persiapan Penuai Manokwari), Loga Bunga Sa Pang ( Kepala SD Inpres 39 Ayambori), Nanssen Pyssa Luturkey (Kepal SD Inpres 19 Masni), Gerson Bonoy (Kepala SD YPK 02 Imanuel Pasir Putih), Welly Sanoi (Guru Kelas 6 SD YPPGI 01 Wosi), Lukas Prawar (Guru SD Inpres 45 Arowi), dan Korneles Moktis (Kepala SD Negeri 54 Aipiri).

Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari yang dipimpin hakim ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM tersebut. Semua saksi menerangkan bahwa program pengadaan seragam SD dan SMP di Kabupaten Manokwari telah terlaksana sejak tahun 2017 hingga saat ini dan tidak pernah bermasalah. “Sejak saya mulai jadi kepala SMP Negeri 25 Manokwari,

pengadaan seragam SMP warna putih biru dan seragam Pramuka sudah berjalan”, jelas Saksi Yohanes Liling. Para saksi juga menambahkan bahwa ada dasarnya pengadaan seragam murid dan siswa SD serta SMP pada tahun 2020 juga tidak ada masalah, karena sekolah -sekolah sudah menerima dengan baik dari penyedia jasa yaitu Terdakwa Ibu Syane Rumbobiar (Direktris CV Grasela).

Saksi Mince Parapak yang sempat melakukan komplain (keberatan) kepada pihak Dinas Pendidikan melalui panitia pengadaan soal seragam yang ukurannya kebesaran dan setelah itu diganti oleh penyedia jasa dan sudah diserahkan kepada sekolahnya dan diterima dengan baik. Hal yang sama juga dilakukan oleh saksi Nanssen Pyssa Luturkey dari SD Inpres 19 Masni. “Kami waktu itu karena ukuran pakaiannya kecil, maka kami komunikasi dengan Ibu Syane Rumbobiar dan diganti dan sudah kami terima dengan baik”, tambah Saksi Luturkey did epan sidang kemarin sore. Jelas Warinussy kepada Awak Media Selaku Kuasa Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *