JOMBANG||TRANSISI NEWS – Polres Jombang membongkar kasus penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi dan berhasil mengamankan truk tangki berisi 8 ribu liter BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis bio solar bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, awalnya Polsek Bandarkedungmulyo Jombang menerima dari masyarakat truk tangki berisi 8 ribu liter BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis bio solar bersubsidi. Truk tersebut diamankan di Jl Raya Bandarkedungmulyo.
“Pengembangan itu, hasil pelimpahan dari Polsek Bandarkedungmulyo dari ungkap tanggal 9 Desember 2024 lalu,” ujarnya AKP Margono. Selasa (17/12/2024).
Pihaknya mengamankan satu sopir dan satu kendaraan sebagai barang bukti, yakni satu truk tangki berisi 8 ton BBM. Hari berikutnya, tanggal 10 Desember 2024, dilakukan pengembangan kasus, menyasar sebuah gudang di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Dan benar, tempat tersebut digunakan untuk penampungan BBM yang sudah dibeli. Pada saat kami mendatangi gudang di Tulungagung mengamankan 7 tandon yang sering digunakan untuk menampung BBM,” bebernya.
Lebih lanjut AKP Margono menyampaikan, dilokasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain, yang langsung diamankan dan dibawah ke Polres Jombang