Ads
Peristiwa

Terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy, Menjadi Penasehat Hukum EBI Dan YK.

mmcnews00
×

Terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy, Menjadi Penasehat Hukum EBI Dan YK.

Sebarkan artikel ini
Img 20250313 wa0097

Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD), Yan Christian Warinussy secara resmi telah menjadi Penasihat Hukum (PH) bagi 2 (dua) orang klien saya yaitu Elvina Belgita Insyur, Amd.Kep (EBI); dan Yosua Kadam (YK).

Kedua klien saya tersebut diduga tersangkut Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (tepikor) dalam Pelaksanaan dan Pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Amban ada Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari

“Yang bersumber Dana dari Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 740.024.027, kabupaten Manokwari,” Kata Warinussy

Kedua klien saya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Ketetapan Nomor : SP.Tap/43/III/RES.3.
3./2025/Reskrim, tanggal 07 Maret 2025 bagi EBI dan Surat Perintah Ketetapan Nomor : SP.Tap/42/III/RES.3.3./2025/Reskrim, tanggal 07 Maret 2025, Ucapnya

bagi YK. Kedua klien saya telah mengakui perbuatannya menurut hukum dan beritikad bagi mengembalikan kerugian negara. Sebagai Penasihat Hukum para terdakwa, saya berupaya keras melakukan pembelaan secara maksimal bagi kedua klien saya tersebut. Pembelaan mana sedang dilakukan di Polresta Manokwari, juga di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari hingga ke depan Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I B.” Pungkasnya