Di bagian lain, saksi Tiarma Boru Tambunan (bendaharan pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari) menambahkan bahwa dirinya melakukan proses pencairan. Anggaran Proyek Pengadaan Seragam Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari,
karena dokumen kontrak dan segenap kelengkapan dokumennya sesuai check list (daftar pengecekan) sudah sesuai. “Semua dokumen sudah lengkap, sehingga saya proses hingga ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari untuk dicairkan anggarannya ke rekening penyedia jasa”, terang Saksi Tambunan kepada Hakim Anggota II Hermawanto, SH.Jelasnya
Sementara itu, para saksi lain yang adalah kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Manokwari justru menjelaskan bahwa sekolah yang mereka pimpin sudah menerima dengan baik semua pakaian seragam sekolah yang diadakan oleh penyedia jasa dan tidak pernah menolaknya. Para saksi kepala sekolah juga menambahkan bahwa mereka tidak pernah menolak atau melakukan komplain terkait pakaian seragam tersebut, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas serta warnanya.”Kutip Warinussy ditengah Berjalan Persidangan
Hanya saksi Yuliana Ronsumbre, S.Pd (Kepala SMP Negeri Prafi) yang menambahkan keterangan bahwa dirinya pernah diminta oleh Jaksa di Kejaksaan Negeri Manokwari untuk membawa contoh seragam SMP yang ukurannya “tidak sesuai” untuk diserahkan kepada jaksa pada saat dirinya dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Manokwari pada tahun 2023. Persidangan yang berakhir ada pukul 18:00 wit tersebut kemudian ditutup oleh Ketua Majelis Mayor dan akan dibuka kembali pada Selasa (17/12) dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junjungan Aritonang, SH, MH. jelasnya













