Papua Barat- Transisinews.com. Selesai Persidangan perkara pidana Tipidkor, Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy Menerangkan dalam Keterangannya. tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang mengadili Terdakwa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari Nelles Dowansiba bersama 2 (dua) penyedia jasa, masing- masing Ottow Geissler Prawar (Direktur CV.Greselia) dan Syane Rumbobiar (Direktur CV.Santos Mandiri) telah memasuki persidangan ketiga, Jum’at (13/12) di Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I A.
Sidang yang dipimpinan Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, MH dibantu hakim anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH dibantu Panitera Pengganti Arthur Papilaya, SH telah memeriksa 7 (tujuh) orang saksi. Ketujuh orang saksi yang diperiksa ada sidang yang dimulai pukul 13:45 wit, Tersebut Adalah saksi Philipus Pattikaihatu, Tiarma Boru Tambunan, Yuliana Ronsumbre, S.Pd, Suroto, Drs Sujadi, Tabita Silpa Patipari, S.Pd, dan Mieske Tumewu. Jelas Warinussy
Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Mayor, Philipus Pattikaihatu (mantan Salah satu kepala bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari) mengatakan bahwa kegiatan Pengadaan Seragam Sekolah sudah seringkali dilaksanakan setiap tahun sebelum tahun 2013 hingga dirinya bekerja di Dinas tersebut hingga saat ini. Kata Warinussy
“Saksi Pattikaihatu heran kenapa program pengadaan seragam sekolah tersebut dipermasalahkan hingga kini bermuara di pengadilan ? “Saya sendiri tidak pernah tahu siapa yang melapor ke Kejaksaan, tambah Saksi Pattikaihatu saat ditanya oleh Hakim Ketua Mayor pada sidang kemarin siang.