Papua Barat – Transisinews.com.Atas nama Terdakwa Febryan Alfonsius Gosyanto, salah satu Terdakwa dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap KDRT atau Asisten Rumah Tangga (ART) di Manokwari,
dengan ini menyampaikan apresiasi kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat dan jajarannya yang telah merawat klien kami hingga sehat dan dapat kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari Kelas II B pada Sabtu (10/7).
Dalam pernyataan Kuasa Hukum Terdakwa Yan Christian Warinussy Ucap Sesuai resume Medis nomor : 00-00-15-32-59, tanggal 21 Mei 2026 dari Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Dokter Azhar Zahir Manokwari yang merawat klien kami lebih dahulu disebutkan bahwa hasil diagnosa utama, klien kami tersebut menderita penyakitan TBC.
“Juga dari diagnosa tambahan, klien kami ada mengalami anemia serta asthma. Atas situasi tersebut klien kami tersebut sempat dipindah rawat ke Divari Medical Center (DMC). Sebelum akhirnya dirujuk dari DMC ke RSUD Provinsi Papua Barat, “Kata Warinussy
Lebih jauh Warinussy Menuturkan untuk mendapatkan perawatan intensif penyakit TBC dan Asthma nya PDA dokter spesialis paru serta dokter penyakit dalam. Hal ini dapat terlaksana karena klien kami juga memperoleh Penetapan Pembantaran Nomor : 76/Pid.Sus/2026/PN.Mnk, tanggal 27 Mei 2026 dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.
Selama masa Pembantaran klien kami dapat menjalani perawatan hingga dinyatakan sehat kembali oleh dokter spesialis paru di RSUD Provinsi Papua Barat pada Jum’at, 09/07.” Pungkasnya
Selanjutnya kami telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari selaku eksekutor/pelaksana putusan/penetapan hakim serta pihak pimpinan Lapas Manokwari agar klien kami dapat ditempatkan pada tahanan khusus demi alasan kemanusiaan.”tutur Warinussy













