Ads
Investigasi

Terdakwa Kasus Sangria Sebut Tidak Ada Kongkalikong dengan Notaris Ferry Gunawan

syailendraachmad51
×

Terdakwa Kasus Sangria Sebut Tidak Ada Kongkalikong dengan Notaris Ferry Gunawan

Sebarkan artikel ini
Img 20250308 Wa0013

SURABAYA||TRANSISI NEWS-Dalam perkembangan terbaru dari kasus pengelolaan restoran Sangria by Pianoza, terdakwa Effendi Pudjihartono dengan tegas membantah  tuduhan adanya “kongkalikong” antara dirinya dengan Notaris Ferry Gunawan terkait perjanjian kerjasama Nomor 12 yang ditandatangani pada 27 Juli 2022.

 

Effendi Pudjihartono menegaskan bahwa perjanjian kerjasama tersebut merupakan landasan sah dari kerjasama antara dirinya dan Ellen Sulistyo dalam pengelolaan restoran yang dimiliki oleh terdakwa.

 

“Notaris dalam kesaksiannya sudah menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah mengenal Ellen Sulistyo, karena merupakan kliennya juga,” terang Effendi. Kamis (6/7), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

Menurut Effendi, perjanjian kerjasama tersebut dibuat secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, bahkan Ellen Sulistyo sempat mengajukan renvoi sebelum penandatanganan akta.

 

“Semua sudah terbuka dalam persidangan kemarin (Senin, 3 Maret 2025) saat Notaris Ferry dihadirkan di sidang. Notaris menegaskan bahwa justru Ellen Sulistyo yang memberikan draf awal perjanjian berjudul ‘the savoy’ pada terdakwa melalui WA, yang kemudian di forward oleh terdakwa pada saya” terang Effendi.

 

Effendi juga mengatakan, Notaris juga mengakui bahwa Notaris yang meminta pada Fifie (Direktur CV. Kraton Resto) agar dibuatkan surat kuasa untuk Effendi, karena Notaris mengetahui bahwa Effendi lah yang sebenarnya aktif berhubungan dengan Kodam dan pihak lain.

 

“Ini juga sesuai dengan kesaksian Fifie terkait surat kuasa pada sidang sebelumnya,” ujar Effendi.

 

Lebih lanjut, Effendi menerangkan bahwa Notaris menambahkan bahwa surat kuasa dan semua persyaratan formal lain telah diserahkan pada Notaris sebelum penandatanganan perjanjian.

 

“Keterangan ini sesuai dengan kesaksian dua staf Notaris pada sidang sebelumnya,” ujar Effendi.

 

Menurut Effendi keterangan Notaris ini membuat dakwaan pasal 266 KUHP berpeluang besar untuk gugur, karena tidak ada bukti bahwa dirinya yang memerintahkan Notaris untuk mencantumkan namanya sebagai direktur, sebagaimana dakwaan JPU.

 

“Lagian, sebagai apapun saya, hal itu tidak membuat perbedaan apapun dalam konteks akta nomor 12. Buktinya Ellen bisa mengelola dengan tanpa gangguan selama 9 bulan,” ujarnya.

 

Perlu diketahui, sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa didakwa berdasarkan pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.

 

JPU mendakwa bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan Ellen Sulistyo, yang bertindak sebagai pelapor, mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 998 juta. Kerugian tersebut terdiri dari uang sebesar Rp 330 juta yang ditransfer ke terdakwa, serta biaya renovasi dan pembukaan restoran.

 

Namun, terdakwa membantah semua dakwaan tersebut. Effendi Pudjihartono justru menyatakan bahwa dirinyalah yang mengalami kerugian dan merasa dikriminalisasi, yang menyebabkan dirinya menjadi terdakwa dan ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya (Rutan Medaeng).

 

“Dalam perjanjian pengelolaan, saya tercantum sebagai direktur, hal itu dikarenakan ada kuasa untuk bertindak sebagai direktur yang dikeluarkan direktur CV Kraton Resto. Hal itu terungkap dalam kesaksian Notaris Ferry Gunawan,” ujar terdakwa.

 

Terkait penguasaan lahan selama 30 tahun, terdakwa menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan kesepakatan kerja sama Pemanfaatan Aset Kodam V/Brawijaya MOU/05/IX/2017 yang terjadi pada tahun 2017.

 

“Semua tertuang lengkap beserta periodesasinya, Semua bisa lihat tidak ada yang saya sampaikan yang salah,” terangnya.

 

Terdakwa juga memaparkan bahwa setelah penandatanganan MOU/05/IX/2017, dan Surat Perintah Kerja (SPK) periodesasi pertama tahun 2017 hingga 2022 antara dirinya dan Kodam V/Brawijaya, ia telah membangun bangunan megah yang dijadikan restoran bernama The Pianoza dengan anggaran lebih dari Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *