Ads
Politik

PU Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro: Dorong Kepastian Hukum Pilkades Hingga Kemudahan Investasi Industri

syailendraachmad51
×

PU Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro: Dorong Kepastian Hukum Pilkades Hingga Kemudahan Investasi Industri

Sebarkan artikel ini
IMG 20260923 WA0141

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan Pemandangan Umum (PU) terhadap Nota Penjelasan Bupati atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro pada Rabu (23/09/2026).

Juru bicara Fraksi Gerindra, Maftukhan, S.Kom., menegaskan dukungan penuh fraksinya untuk melanjutkan pembahasan kelima Raperda ke tahap berikutnya dengan menyertakan sejumlah penekanan strategis.

Dokumen resmi pandangan umum yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Sally Atyasasmi, S.KM., M.KM., dan Sekretaris Sudiyono, S.H., tersebut menggarisbawahi pentingnya objektivitas regulasi desa, ketegangan penegakan trantibum, pemanfaatan dana CSR untuk pengentasan kemiskinan, hingga percepatan masuknya investasi daerah.

Menanggapi Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Fraksi Gerindra menyoroti krusialnya efektivitas pengawasan serta objektivitas persyaratan calon Kades.

Maftukhan menekankan bahwa kriteria batas usia, kapasitas SDM, dan latar belakang pendidikan harus diatur secara presisi tanpa memicu multitafsir di lapangan.

“Fraksi Partai Gerindra berharap aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tetap dijadikan roh dan acuan utama dalam pembahasan agar regulasi desa tidak menyimpang dari hal-hal yang bersifat normatif,” kata Maftukhan.

Sementara pada Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Gerindra menekankan penguatan fungsi kelembagaan BPD dalam menyerap aspirasi warga, mengawasi kinerja Kades, serta mengawal penyusunan Raperdes secara objektif.

Pihaknya mewanti-wanti agar mekanisme pengisian anggota BPD berjalan efektif tanpa menyisakan sengketa administrasi di tingkat desa.

Mengenai Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), Fraksi Gerindra mendorong aparat penegak Perda untuk bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih.

Gerindra meminta agar skema sanksi tidak berlebihan namun tetap memberikan efek jera yang bersifat edukatif.

“Penegakan hukum Trantibum Linmas harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, Hak Asasi Manusia (HAM), serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal Bojonegoro,” tegasnya.

Terkait Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR), Gerindra menyetujui langkah pembaruan tersebut.

Pihaknya mendesak agar alokasi CSR perusahaan tidak hanya menjadi formality, tetapi berdampak nyata pada peningkatan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, serta mendukung visi RPJMD menuju masyarakat Bojonegoro yang bahagia dan makmur.

Pada Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044, Fraksi Gerindra mendorong Pemkab untuk menggali potensi wilayah berbasis sumber daya lokal guna memunculkan industri unggulan daerah.

Fraksi Gerindra berharap penetapan RPIK ini dapat memberikan kepastian hukum yang berdampak langsung pada iklim dunia usaha di daerah.

“Raperda RPIK ini diharapkan dapat menambah, mempermudah, dan mempercepat masuknya investasi di Kabupaten Bojonegoro sehingga mampu memperluas lapangan kerja bagi masyarakat,” pungkas Maftukhan saat membacakan rekomendasi fraksi. (sy)