BOJONEGORO||TRANSISI NEWS-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi melakukan penyegelan terhadap PT Sata Tech Indonesia (STI) yang berlokasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Tindakan ini diambil setelah perusahaan tersebut mengabaikan imbauan untuk menghentikan operasional.
Penyebab Penyegelan
Kasatpol PP Arief Nanang Sugianto menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan respons terhadap pengaduan masyarakat dan komunikasi sebelumnya dengan PT Sata Tech Indonesia.
Menurutnya, kegiatan industri di perusahaan ini harus dihentikan sementara karena tidak memenuhi syarat perizinan bangunan gedung dan perizinan lingkungan.
“Permohonan sesuai Perbup 59 harus dipatuhi,” jelasnya.