Ads
Investigasi

Sidang Restoran Sangria, Terungkap Perjanjian Pengelolaan Bukan Pengalihan

syailendraachmad51
×

Sidang Restoran Sangria, Terungkap Perjanjian Pengelolaan Bukan Pengalihan

Sebarkan artikel ini
Img 20250225 Wa0313

SURABAYA||TRANSISI NEWS – Terdakwa Effendi Pudjihartono pemilik restoran Sangria by Pianoza, terjatuh kehilangan keseimbangan dan keluar dari ruang persidangan Kartika 2 pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggunakan kursi roda.

 

Kejadian memprihatinkan itu terjadi pada saat Mejelis Hakim menunda persidangan dikarenakan saksi Notaris Ferry Gunawan tidak hadir dalam persidangan. Senin (24/2) siang.

 

Terjatuhnya terdakwa dari kursi pesakitan ketika mencoba berdiri, diduga akibat sakit yang dideritanya, karena beberapa waktu lalu terdakwa menjalani operasi batu ginjal, hingga saat ini masih mengalami kencing darah.

 

Sakitnya terdakwa diketahui dalam persidangan pada saat tim penasehat hukum terdakwa dari kantor hukum Dibyo Aries Sandy mengajukan ke Majelis Hakim surat permohonan penangguhan penahanan sambil menyertakan surat sakit terdakwa.

 

Namun hingga saat ini surat permohonan penangguhan penahanan belum dikabulkan Majelis Hakim, dan itu menjadi pertanyaan terdakwa, ada apa?. Mengingat ini menyangkut hak asasi dirinya sebagai manusia dan asas praduga tidak bersalah,

 

Terkait ketidakhadiran Notaris Ferry Gunawan dipersidangan, JPU Siska Christina mengatakan Notaris tidak hadir disebabkan belum ada persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan sidang akan digelar kembali pada Kamis (27/2) mendatang.

 

Perlu diketahui, dalam sidang sebelumnya, pada Kamis (20/2), tiga saksi dihadirkan, termasuk staf notaris, Kutsia dan Siti Sofiah, serta Direktur CV Kraton Resto, Fifie Pudjihartono.

 

Siti Sofiah menyatakan bahwa ia hanya mengetik draf perjanjian sesuai instruksi notaris, sementara Kutsia menandatangani perjanjian sebagai saksi.

 

Kedua saksi mengaku melihat surat kuasa yang memberikan wewenang kepada Effendi sebagai direktur, tetapi tidak membaca isinya.

 

Tim pembela terdakwa, Dibyo Aries Sandy, mempertanyakan apakah notaris telah membacakan dan menjelaskan isi perjanjian sebelum ditandatangani, dan para saksi membenarkan.

 

Hakim juga menanyakan tentang prosedur standar pencantuman surat kuasa dalam perjanjian, yang dijawab saksi bahwa biasanya surat kuasa dimasukkan ke dalam perjanjian.

 

Selain itu, kedua saksi juga menyampaikan bahwa Minuta dari Notaris ferry setiap bulan selalu dilaporkan pada MKN sebagai bentuk pertanggung jawaban Notaris.

 

Fifie Pudjihartono, dalam kesaksiannya, mengakui telah memberikan surat kuasa kepada Effendi untuk bertindak sebagai direktur.

 

Ia menjelaskan bahwa tugasnya adalah mengurus operasional internal, sementara Effendi bertanggung jawab atas urusan eksternal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *