Ads
Peristiwa

Sidang Empat Terdakwa Terkait Makar Di pengadilan Negeri Makasar, Kuasa Hukum Tim, Warinussy, “Kami Keberatan Dan Akan Melakukan Eksepsi Secara tertulis.

mmcnews00
×

Sidang Empat Terdakwa Terkait Makar Di pengadilan Negeri Makasar, Kuasa Hukum Tim, Warinussy, “Kami Keberatan Dan Akan Melakukan Eksepsi Secara tertulis.

Sebarkan artikel ini
Img 20250913 wa0035

Atau dakwaan kedua, para klien kami diduga melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, para klien kami diduga melanggar Pasal 106 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 53 Jo Pasal 87 KUHP

Serta dalam dakwaan keempat, keempat orang Terdakwa diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU RI No.1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Jelas Warinussy.

Tambahnya,” Kami akan menyampaikan. Keberatan (eksepsi) secara tertulis pada sidang lanjutan Senin, (15/9) di depan sidang Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. Kata Kuasa Hukum Terdakwa Yan Christian Warinussy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *