Papua Barat- Transisinewe.com.Sesuatu yang menarik telah terjadi dalam persidangan perkara Pidana Nomor : 53/Pid.Sus/2026/PN.Mnk atas nama Terdakwa Louela Riska Warikar (LRW/27), hadirnya 2 (dua) orang staf dari Komisi Yudisial Republik Indonesia Kantor Penghubung Provinsi Papua Barat memantau sidang tersebut.
Di ruangan persidangan Warinussy sebagai kuasa hukum Ella mengatakan kalau dari KY tersebut telah meminta kepada yang mulia hakim untuk melakukan rekaman di dalam prosesnya persidangn,
Lanjut Warinussy, salah seorang staf KY saat sidang hendak memasuki agenda mendengar keterangan 2 (dua) saksi yang hadir secara daring. Kedua saksi dimaksud adalah Hermus Indouw (Bupati Manokwari) dan saksi Febelina Indouw (istri Bupati Manokwari). Kelihatannya ate Hakim “dikejutkan” dengan hadirnya anggota KY tersebut.
“Seharusnya ada pemberitahuan kepada Majelis sejak awal sebelum sidang dimulai”, tanggap Ketua Majelis Hakim William Depondoye. “Pemberitahuan resmi tertulis sudah disampaikan kepada Ketua Pengadilan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Yang Mulia”, timpal staf KY lagi. Akhirnya Ketua Majelis Hakim membolehkan staf KY melakukan perekaman proses sidang dengan menempatkan satu unit hp di meja Penasihat Hukum Terdakwa LRW.
Selama sidang berlangsung tampak kedua staf KY ini serius mengikuti dan sesekali mencatat serta memperhatikan hal-hal yang terjadi. Sidang yang berlangsung sejak jam 11:00 wit hingga sekitar pukul 14:45 wit tersebut akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A hingga Rabu (22/4) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan mediasi.













