Ads
Politik

Setujui Raperda APBD 2025, Fraksi Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Kinerja BUMD

syailendraachmad51
×

Setujui Raperda APBD 2025, Fraksi Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Kinerja BUMD

Sebarkan artikel ini
IMG 20260622 WA0199

​BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas ke tahap berikutnya.

Kendati menyepakati kelanjutan raperda tersebut, Fraksi Golkar tetap menyertakan serangkaian catatan kritis terkait tingkat efektivitas manajemen penganggaran daerah.

​Pandangan umum tersebut dibacakan oleh juru bicara Fraksi Golkar, Annafiy Aisya Sahila, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Senin (22/6/2026).

Fraksi Golkar menegaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban APBD harus diletakkan sebagai indikator riil keberhasilan eksekutif dalam mengonversi perencanaan anggaran menjadi program konkret yang menyentuh kebutuhan publik, bukan sekadar pemenuhan laporan administratif keuangan semata.

​Dari sektor pendapatan daerah, Fraksi Golkar memberikan apresiasi atas performa eksekutif yang berhasil melampaui target dengan realisasi Rp6,469 triliun atau 110,51 persen dari pagu Rp5,853 triliun.

Lonjakan ini ditopang oleh capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,147 triliun, penerimaan pajak daerah sebesar 111,76 persen, serta realisasi pendapatan transfer yang menembus 111,12 persen akibat kenaikan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) hingga 124,21 persen.

​Namun, Golkar mengingatkan bahwa postur anggaran Bojonegoro masih rentan karena derajat ketergantungan terhadap fiskal pusat terhitung sangat tinggi, di mana lebih dari Rp5,3 triliun pendapatan daerah masih disuplai dari dana transfer.

Di sisi lain, kinerja hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan belum optimal karena hanya mencapai 99,73 persen.

Kondisi ini memicu desakan dari Fraksi Golkar agar Pemkab melakukan evaluasi komprehensif terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) demi mendongkrak kontribusi pendapatan.

​Evaluasi tajam tertuju pada postur belanja daerah tahun 2025 yang serapannya tertahan di angka 81,50 persen, atau hanya terealisasi Rp6,420 triliun dari total pagu Rp7,877 triliun.

Walau pos Belanja Bantuan Keuangan mencatat penyerapan tinggi sebesar 98,61 persen, Golkar menyoroti kemerosotan serapan pada Belanja Modal yang hanya menyentuh 70,98 persen atau Rp1,183 triliun dari pagu Rp1,667 triliun.

Rendahnya realisasi belanja modal ini disayangkan karena pos tersebut merupakan instrumen utama dalam akselerasi infrastruktur publik.

​Selain belanja modal, serapan Belanja Bantuan Sosial juga dinilai minim karena baru terealisasi 66,96 persen, disusul Belanja Subsidi di angka 17,40 persen, dan Belanja Tak Terduga yang hanya terserap 0,35 persen.

Fraksi Golkar mendesak adanya pembenahan akurasi basis data penerima manfaat dan meminta eksekutif melakukan reformasi perencanaan anggaran guna mengeliminasi munculnya anggaran menganggur (idle budget) akibat penganggaran berlebih.

​Sejalan dengan minimnya daya serap belanja tersebut, akumulasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Bojonegoro tahun 2025 yang membengkak hingga Rp2,073 triliun menjadi sorotan utama.

Fraksi Golkar menilai tumpukan SiLPA ini mengonfirmasi belum optimalnya pemanfaatan sirkulasi uang daerah untuk program kemasyarakatan.

Meski demikian, Golkar memuji ketahanan fiskal daerah yang bebas dari defisit pembiayaan serta keberhasilan pemkab mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 12 tahun berturut-turut.

​Sebagai rekomendasi akhir, Fraksi Golkar mendorong percepatan proses lelang proyek strategis sejak awal tahun anggaran, optimalisasi teknologi informasi, serta penguatan sinergitas dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan tekanan inflasi.

Atas pertimbangan komitmen perbaikan tersebut, Fraksi Golkar menyetujui regulasi pertanggungjawaban APBD 2025 ini untuk dilimpahkan ke forum pembahasan komisi-komisi dewan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).(red)

error: Content is protected !!