BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (PPKN) DPRD Kabupaten Bojonegoro memberikan sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan pada Senin (22/6/2026).
Melalui juru bicaranya, Siti Robi’ah, Fraksi PPKN mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui penyampaian laporan pertanggungjawaban fiskal tersebut.
PPKN juga memberikan penghargaan atas keberhasilan Pemkab Bojonegoro dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Kendati demikian, fraksi ini menegaskan bahwa capaian administratif semata tidak boleh menjadi satu-satunya indikator mutlak keberhasilan tata kelola pemerintahan, melainkan harus diukur dari dampak riilnya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Mengenai postur pendapatan daerah, Fraksi PPKN memuji realisasi penerimaan yang berhasil melampaui target.
Namun, mereka menilai struktur fiskal daerah masih rapuh karena tingginya ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Guna memperkuat kemandirian fiskal, Pemkab Bojonegoro didorong untuk mengoptimalkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengembangkan inovasi sumber pendapatan baru, serta mengelola aset-aset daerah secara lebih produktif dan profesional.
Fraksi PPKN juga menyoroti realisasi belanja daerah yang dinilai belum optimal karena masih menyisakan ruang anggaran yang cukup besar.













