Ads
PemerintahanPolitik

Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro: Penyertaan Modal Daerah untuk BUMD Pangan Mandiri

syailendraachmad51
×

Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro: Penyertaan Modal Daerah untuk BUMD Pangan Mandiri

Sebarkan artikel ini
Img 20250311 115550 Copy 816x368

BOJONEGORO||TRANSISI NEWS-DPRD Kabupaten Bojonegoro kembali menggelar rapat paripurna lanjutan terkait Raperda Pendirian Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri di gedung DPRD Jl. Veteran. Selasa (11/03/2025)

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Hj. Mitro’atin S.Pd., MM., dan dihadiri Wabup Bojonegoro Hj. Nurul Azizah, Pj. Sekda, Staf Ahli, Kepala Opd, Camat, dan undangan lainya.

Dalam rapat paripurna kali ini dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap not penjelasan Bupati atas Raperda penyertaan modal daerah pada Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri.

Bupati Setyo Wahono yang di Wakili Wabup Hj. Nurul Azizah menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD terhadap apresiasi dan dukungan yang diberikan atas ajuan rancangan Raperda tersebut. Penyusunan Raperda Penyertaan modal daerah dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pangan Mandiri merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan peran BUMD sebagai motor penggerak perekonomian di sektor pangan.

“Tujuan utama dari penyertaan modal ini adalah meningkatkan kemandirian ekonomi daerah melalui optimalisasi sektor pangan,” Ujarnya.

Beberapa manfaat yang diharapkan dari keberadaan BUMD Pangan Mandiri adalah:

– *Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)* melalui kontribusi keuntungan dari usaha yang dijalankan.
– *Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal* dengan mendorong daya saing sektor pangan di Bojonegoro.
– *Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat* dengan meningkatkan pendapatan petani dan pelaku usaha di sektor pangan.
– *Menciptakan Lapangan Kerja* bagi warga Bojonegoro, seiring berkembangnya bisnis BUMD.

Img 20250311 121448 Copy 816x368
Wabup Nurul Azizah.

Lanjut Nurul Azizah menegaskan, guna untuk memastikan pengelolaan yang profesional, BUMD Pangan Mandiri akan beroperasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta dikelola oleh tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya.

“Selain itu, proses seleksi pengelola BUMD akan dilakukan secara terbuka, sesuai dengan ketentuan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang pendirian Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri. Dengan demikian, BUMD Pangan Mandiri diharapkan dapat menjadi pilar ketahanan pangan di Bojonegoro, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan petani,” Terang Wabup Nurul Azizah.

*Strategi Pengembangan BUMD Pangan Mandiri:*

– Mengembangkan usaha di sektor pangan, seperti produksi, pengolahan, dan pemasaran produk pangan.
– Meningkatkan kualitas dan kuantitas produk pangan yang dihasilkan.
– Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti UMKM, koperasi, BUMDes, dan sektor swasta.
– Mengembangkan sistem pengelolaan yang profesional dan transparan.

*Dampak yang Diharapkan:*

– Meningkatkan kemandirian ekonomi daerah melalui optimalisasi sektor pangan.
– Meningkatkan pendapatan para petani dan pelaku usaha mikro di sektor pangan.
– Menciptakan lapangan kerja bagi warga Bojonegoro.
– Meningkatkan kualitas dan kuantitas produk pangan yang dihasilkan.
– Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.(sy)