Ads
Hak JawabPemerintahan

Tepis isu Pihak Ketiga, Pembelian Tanah Eks. Percaton di Sampang Sesuai Prosedur

syailendraachmad51
×

Tepis isu Pihak Ketiga, Pembelian Tanah Eks. Percaton di Sampang Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
IMG 20260815 WA0258

SAMPANG||TRANSISINEWS — Polemik terkait tanah eks percaton milik Pemkab Sampang, Madura, Jawa Timur, di Kelurahan Polagan, tepatnya di belakang Kantor Dinas Sosial PPPA, kembali mencuat.

Setelah sebelumnya beredar informasi bahwa aset tersebut dijual kepada pihak ketiga, pihak pembeli kini angkat bicara dan menegaskan bahwa transaksi dilakukan secara langsung dengan pemerintah daerah, tanpa melibatkan pihak ketiga.

Klarifikasi tersebut disampaikan Zainal Abidin, Koordinator Alumni PP Assirojiyyah, saat ditemui media, Sabtu (15/8/2026).

Ia menegaskan, tanah tersebut diperoleh melalui proses akad jual beli langsung dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.

“Dari awal kami sudah melakukan sesuai dengan prosedur. Pengajuan permohonan hak kepemilikan untuk pesantren sudah dilakukan sebanyak dua kali,” ujar Zainal.

Menurut Zainal, proses pengajuan tersebut kemudian berlanjut hingga terjadinya akad jual beli antara pihak PP dan Pemkab Sampang.

Ia menyebut seluruh tahapan transaksi telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Akad jual beli aset tanah tersebut dengan pemerintah daerah sudah kami lakukan. Seluruh prosesnya telah mengikuti prosedur sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” jelasnya.

Zainal juga meluruskan informasi yang menyebut adanya keterlibatan pihak ketiga dalam transaksi tersebut.

Ia menegaskan, dalam proses jual beli itu hanya terdapat dua pihak, yakni Pemkab Sampang sebagai pihak pertama dan pondok pesantren (PP) sebagai pihak kedua.

“Tidak ada pihak ketiga. Yang benar, pihak pertama adalah Pemkab, sedangkan pihak kedua adalah PP. Assirojiyyah,” tegasnya.

Tak hanya soal akad, Zainal juga menjelaskan mekanisme pembayaran.

Menurutnya, seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh Pemkab Sampang, bukan ke rekening pribadi maupun pihak lain.

“Untuk pembayaran kami transfer ke rekening milik Pemkab Sampang, sudah sesuai dengan rekening yang telah ditentukan pihak pemerintah daerah,” ungkapnya.

Ia menyebut, pembayaran dilakukan dalam dua tahap karena sempat ada kendala dalam proses perbankan.

Pembayaran pertama dilakukan pada 31 Juli 2026 sebesar Rp3 miliar. Sementara pembayaran berikutnya dilakukan pada 3 Agustus 2026 dengan nominal yang disebutnya mencapai lebih dari Rp7 miliar.

Zainal menegaskan, dari sisi pembeli, kewajiban pembayaran telah dijalankan sesuai rekening yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Jika masih ada perbedaan informasi terkait pembayaran maupun proses transaksi, ia meminta agar hal itu diklarifikasi kepada pihak yang terlibat langsung.

“Kalau ada perbedaan dalam pembayaran, kembalikan kepada pihak yang mengetahui proses aset ini. Kami hanya membeli dan menjalankan kewajiban pembayaran sesuai prosedural melalui rekening yang dicantumkan,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sampang, Alan Kaisan, mengatakan persoalan ini tidak sesederhana informasi yang beredar.

Ia mengaku sempat menerima pesan WhatsApp yang menanyakan dugaan pelepasan aset Pemkab Sampang. Namun, dalam pesan tersebut tidak dijelaskan lokasi maupun objek tanah yang dimaksud.

“Yang ditanyakan tidak menyebutkan titik lokasi dan sebagainya. Akhirnya saya jawab bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan ataupun tidak ada pelepasan aset,” ujar Alan, Jumat (14/8) lalu.

Menurut Alan, jawaban itu diberikan karena dirinya tidak mengetahui secara spesifik tanah yang dimaksud.

Namun setelah mengetahui bahwa pembicaraan mengarah pada lahan eks percaton yang pernah dimohon oleh salah satu lembaga pondok pesantren di wilayah tersebut, ia mengakui bahwa sebelumnya memang pernah ada komunikasi terkait permohonan itu.

“Kalau yang memohon adalah salah satu lembaga PP tersebut, saya jawab iya, ada. Karena sebelumnya memang sempat ada koordinasi,” jelasnya.

Merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Alan menilai pemanfaatan aset untuk kepentingan umum, khususnya pendidikan dan tempat ibadah, memiliki mekanisme tersendiri.

“Yaitu tanpa persetujuan dari DPR pun, hanya cukup melalui surat pemberitahuan saja sudah bisa,” kata Alan.

Di sisi lain, Lurah Karang Dalam, Wahyudi, sebelumnya menyampaikan informasi berbeda.

Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari aparat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), lahan eks percaton tersebut disebut telah dijual dan kini dikuasai pihak ketiga.

Kini, pengakuan Zainal menjadi bagian penting dalam polemik tanah eks percaton Polagan.

Pernyataan itu sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebut adanya pihak ketiga dalam transaksi.

Publik pun menantikan penjelasan resmi Pemkab Sampang terkait status aset, dokumen akad jual beli, dasar hukum transaksi, mekanisme pengelolaan aset, serta bukti pembayaran.

Dengan keterbukaan dokumen tersebut, polemik diharapkan dapat terjawab berdasarkan fakta dan prosedur yang sebenarnya, bukan sekadar informasi yang simpang siur.(tss)

error: Content is protected !!