
Dalam kapasitasnya sebagai juru bicara Pansus II, Sutikno S.Pd.i., menyampaikan pandangan dan argumentasi yang komprehensif terkait Raperda yang diusulkan.
Sutikno menerangkan kalau Kabupaten Bojonegoro menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang berhasil menyelesaikan pembahasan revisi aturan pajak dan retribusi daerah.
“Revisi ini dilakukan sebagai respon terhadap evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara optimal tanpa memberatkan masyarakat,” ungkapnya.
Jubir pansus 2 ini menegaskan bahwa Perubahan tarif retribusi mencakup layanan kesehatan, kebersihan, dan pasar, dengan penyesuaian berdasarkan asas rasionalisasi dan keadilan fiskal.
“Pansus II DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan siap merekomendasikan pengesahan Raperda tersebut dan berharap revisi ini dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan berorientasi pada peningkatan layanan publik,” tegas Sutikno anggota Pansus II.(sy)













