BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro pada Rabu (23/09/2026).
Juru bicara Fraksi Golkar, Ahmad Supriyanto, S.Pd., M.H., menegaskan komitmen fraksinya untuk mengawal seluruh tahapan pembahasan kelima Raperda hingga disahkan menjadi peraturan daerah yang berkualitas.
Dokumen resmi pandangan umum yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi M. Anis Musthafa dan Sekretaris Annafiy Aisya Sahila tersebut menguraikan bahwa fungsi legislasi DPRD harus bermuara pada lahirnya produk hukum yang menjamin kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.
Saat membacakan pandangan umum terkait Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Ahmad Supriyanto menyoroti krusialnya regulasi teknis mengenai skenario Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang hanya diikuti oleh calon tunggal.
“Ketentuan mengenai pemilihan kepala desa dengan satu calon perlu dirumuskan secara jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di seluruh tahapan. Kesiapan teknis, kelembagaan, anggaran, hingga SDM harus dipastikan agar perubahan Perda ini dapat diterapkan secara efektif tanpa memicu persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Ahmad Supriyanto.
Sementara terkait Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Fraksi Golkar mendorong agar norma keterwakilan 30 persen perempuan dirumuskan secara presisi untuk menghindari multitafsir.
Golkar menekankan bahwa penguatan BPD harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas anggota serta pembinaan hubungan kerja yang proporsional bersama Kepala Desa.
Mengenai Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), Fraksi Golkar meminta agar pembentukan aturan hukum menjaga keseimbangan antara ketertiban sosial dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Ahmad Supriyanto mewanti-wanti agar aparat penegak Perda di lapangan senantiasa mengedepankan pendekatan humanis.
“Penegakan hukum oleh Satpol PP dan Satlinmas harus mengedepankan jalur persuasif, edukatif, dan berkeadilan, dengan tetap tegas terhadap bentuk pelanggaran. Aturan ini juga perlu menyerap kondisi sosial dan karakteristik lokal masyarakat Bojonegoro,” terangnya.
Mengenai Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR), Golkar mendesak adanya pemetaan dan pendataan akurat terhadap perusahaan pengelola CSR.
Golkar menginstruksikan agar alokasi TJSP diarahkan pada sektor produktif seperti pembinaan UMKM dan koperasi, serta terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah tanpa mengabaikan independensi dunia usaha.
Pada Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044, Fraksi Golkar memberikan perhatian mendalam terhadap strategi transisi ekonomi dari ketergantungan sektor minyak dan gas bumi (migas) menuju industri nonmigas yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Ahmad Supriyanto mendesak agar sembilan sektor industri unggulan yang telah dipetakan Pemkab tidak berhenti sekadar dokumen perencanaan di atas kertas, melainkan diterjemahkan dalam program kerja konkret.
“Pengembangan kawasan industri harus diakselerasi lewat kemudahan perizinan, pemanfaatan keunggulan komparatif daerah, kesiapan infrastruktur, energi, hingga pelibatan tenaga kerja lokal. Selain itu, perlu dibangun kolaborasi sinergis antara sektor industri dengan destinasi wisata daerah agar mampu menciptakan multiplier effect bagi perekonomian Bojonegoro,” pungkas Ahmad Supriyanto saat menutup pembacaan PU Fraksi. (sy)













