Ads
Peristiwa

Proses Hukum Terhadap Oknum Sekda Teluk Wondama, Warinussy: Diduga APH Polda Papua Barat Lamban.

mmcnews00
×

Proses Hukum Terhadap Oknum Sekda Teluk Wondama, Warinussy: Diduga APH Polda Papua Barat Lamban.

Sebarkan artikel ini
Img 20240916 Wa0020

Papua Barat-Trsnsisinews.com. Terkait tindak pidana penganiayaan terhadap Korban Samuel Afian Kandami, Yang dilakukan Tersangka Oknum Sekda Teluk Wondama Aser Waroi, belum memasuki tahapan penyelidikan atau gelar perkara,dapat Diduga Penegak Hukum Lamban melakukan penanganan serius.

Hal demikian Kuasa Hukum Korban Yan Christian Warinussy ketika dikonfirmasi awak Media Selasa tanggal 17 Desember 2024 Mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan salah satu oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama, Aser Waroi terhadap klien kami Semuel Alfian Kandami TKP di bandar udara Rendani, Manokwari, Provinsi Papua Barat, pada Kamis (7/11) lalu. Klien saya yang menjadi saksi korban dan Pelapor sudah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/321/XI/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 10 November 2024 lalu.

“artinya laporan klien Kami yang adalah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Dipemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama telah berusia 1 (satu) bulan yang kini sudah berada di lingkungan Sub Direktorat Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat dalam penanganan secara hukum.

Bahwa perkara Tersebut memiliki kesan ada “keistimewaan” yang cenderung sengaja diberikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir.Reskrimum) Polda Papua Barat terhadap oknum Sekda Teluk Wondama Aser Waroi, Sebab hingga satu bulan ini penanganan perkaranya masih pada tahap penyelidikan. Kata Warinussy

Padahal sesungguhnya pembuktian menurut hukum pidana terhadap amanat Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sangat mudah dan tidak rumit. Isi lengkap pasal 351 ayat (1) KUHP berbunyi : “Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Empat ribu lima ratus rupiah”. Pada ayat (4) dari Pasal 351 KUHP disebutkan : “Dengan penganiayaan disamakan dengan merusak kesehatan”.Jelas Warinussy

Warinussy menambahkan, Bukti surat sebagai alat bukti penting yaitu Visum Et Repertum sudah ada di tangan penyidik Polda Papua Barat. Bukti rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah ada. Demikian juga saksi yang mendengar dan melihat kejadian perkara pun telah dimiliki penyidik. Bahkan keterangan klien saya selaku saksi korban dan Pelapor serta keterangan terlapor Sekda TW Aser Waroi juga sudah dimiliki.

Lalu hal apa lagi yang masih “mengganjal” bagi penyidik Polda Papua Barat untuk “menahan” kelanjutan proses perkara ini ke tahap penyidikan ? Hari ini sudah tanggal 18 Desember 2024, lantas kapan dilakukan gelar perkara ? Untuk menaikkan status pemeriksaan ke tahap penyelidikan dan menetapkan oknum Sekda TW Aser Waroi sebagai tersangka adalah dambaan klien saya Semuel Alfian Kandami dan keluarganya yang telah dipermalukan oleh oknum Sekda TW tersebut.” Jelas Warinussy