Lanjut Rudi menjelaskan, korban, Nurhadi, memarkir kendaraannya di halaman rumah Sdr. Rokhim, namun setelah 20 menit, kendaraan tersebut beserta kunci kontaknya sudah hilang.
“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp20.000.000,” Tuturnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Polisi berharap bahwa penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal.(sy)













