TUBAN||TRANSISINEWS – Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban berhasil membongkar komplotan pencuri material telekomunikasi milik PT Kairos Inti Daya.
Tujuh orang pelaku dari berbagai daerah ditangkap usai menggasak kabel dan perlengkapan kerja dari dua lokasi tower XL Smart-ZTE di Kecamatan Semanding.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu (05/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Dua titik tower yang menjadi sasaran yakni di Desa Bejagung dan Desa Tegalagung.
Pelapor berinisial BS (35), selaku perwakilan PT Kairos Inti Daya, menyebutkan bahwa para pelaku mengupas dan mengambil tembaga dari kabel power jenis 2×10 mm dengan total panjang mencapai 1.000 meter.
Tidak hanya itu, berbagai perlengkapan kerja penting seperti laptop, handphone, GPS, kompas, alat climbing, APAR, hingga material teknis milik ZTE juga lenyap dibawa kabur. “Total kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp50 juta,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengantarkan petugas pada tujuh pelaku yang berhasil diamankan. Mereka adalah NA (37) asal Brebes, FF (39) dari Cirebon, JA (35) warga Pesawaran Lampung, serta tiga pemuda Kediri masing-masing AS (20), AV (23), MVI (22), dan ES (23) asal Nganjuk.
Seluruhnya ditangkap saat berada di wilayah Turen, Kabupaten Malang pada Sabtu (15/11/2025).
“Masih ada dua pelaku lain yang sedang dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga tang potong, sepuluh cutter, tali tambang sepanjang 100 meter, serta satu unit Daihatsu Grand Max bernomor polisi B 1911 PRS yang digunakan para pelaku untuk beraksi.
AKP Bobby menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(red)













