BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026 di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (12/3/2026) sore.
Operasi ini merupakan langkah intensif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) selama bulan Ramadan hingga menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah tokoh agama.
Dalam laporannya, Kapolres memaparkan keberhasilan jajarannya dalam menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari peredaran minuman keras, perjudian, hingga prostitusi.
Dalam operasi kali ini, Polres Bojonegoro mencatat sebanyak 75 kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait konsumsi minuman keras di tempat umum.
Sebanyak 75 tersangka diamankan karena kedapatan mengonsumsi miras di ruang publik yang dinilai mengganggu ketertiban.
”Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 245,5 liter arak, 251 liter toak, serta 602,5 liter anggur merah. Dari hasil persidangan tipiring, para pelanggar dijatuhi denda dengan total mencapai Rp10.899.000,” ujar AKBP Afrian.
Para pelaku jerat dengan Pasal 316 ayat (1) KUHP terkait perbuatan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban, dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Selain peredaran miras, jajaran Satreskrim juga membongkar praktik perjudian di enam lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Bojonegoro Kota, Temayang, Ngasem, Sugihwaras, Kapas, dan Balen.
Polisi mengamankan 11 tersangka yang terlibat perjudian konvensional maupun online. Barang bukti yang disita meliputi ponsel, peralatan judi dadu, hingga uang tunai.
Petugas turut mengungkap dua kasus prostitusi di wilayah Kecamatan Temayang dan Kelurahan Ngrowo.
Dua orang tersangka yang berperan sebagai mucikari diamankan beserta barang bukti berupa ponsel, alat kontrasepsi, dan uang tunai hasil transaksi.
Para tersangka diduga mengoperasikan praktik prostitusi tersebut di warung kopi dengan mengambil keuntungan dari setiap transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka kasus perjudian dijerat Pasal 426 jo Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.
Sementara untuk kasus prostitusi, tersangka dikenakan Pasal 420 atau Pasal 421 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Polres Bojonegoro menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyakit masyarakat guna memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Bojonegoro tetap aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan.(red)













