Selain membekuk para tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan yang diduga akan diedarkan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 52,71 gram sabu dan 187,25 gram ganja kering.
Terkait sanksi hukum, Kapolres menegaskan para tersangka pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, bagi tersangka yang terbukti sebagai pemakai atau pemilik dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Di akhir keterangannya, AKBP Afrian mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan keluarga masing-masing.
Ia menegaskan bahwa sinergi dan peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Bojonegoro.(*)













