Ads
Polri

Polres Bojonegoro Gulung Jaringan Narkoba, 13 Tersangka dan Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan

syailendraachmad51
×

Polres Bojonegoro Gulung Jaringan Narkoba, 13 Tersangka dan Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260314 WA0010

 

​BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (12/3/2026) sore, pihak kepolisian mengumumkan keberhasilan mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 13 tersangka.

​Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian, serta dihadiri jajaran Forkopimda dan sejumlah tokoh agama.

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif dan penindakan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba sejak Januari hingga 10 Maret 2026.

​Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian menjelaskan bahwa dari 11 kasus yang dibongkar, 10 di antaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu dan satu kasus narkotika jenis ganja.

Sebanyak 13 orang diamankan karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan barang haram tersebut.

​”Dari 13 tersangka yang diamankan, sembilan orang berperan sebagai pengedar sabu, satu orang sebagai pengedar ganja, serta tiga orang lainnya merupakan pemakai atau pemilik sabu,” jelas AKBP Afrian.

​Selain membekuk para tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan yang diduga akan diedarkan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 52,71 gram sabu dan 187,25 gram ganja kering.

​Terkait sanksi hukum, Kapolres menegaskan para tersangka pengedar akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

​Sementara itu, bagi tersangka yang terbukti sebagai pemakai atau pemilik dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

​Di akhir keterangannya, AKBP Afrian mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan dan keluarga masing-masing.

Ia menegaskan bahwa sinergi dan peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Bojonegoro.(*)