BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (12/3/2026) sore, pihak kepolisian mengumumkan keberhasilan mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 13 tersangka.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian, serta dihadiri jajaran Forkopimda dan sejumlah tokoh agama.
Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif dan penindakan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba sejak Januari hingga 10 Maret 2026.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian menjelaskan bahwa dari 11 kasus yang dibongkar, 10 di antaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu dan satu kasus narkotika jenis ganja.
Sebanyak 13 orang diamankan karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan barang haram tersebut.
”Dari 13 tersangka yang diamankan, sembilan orang berperan sebagai pengedar sabu, satu orang sebagai pengedar ganja, serta tiga orang lainnya merupakan pemakai atau pemilik sabu,” jelas AKBP Afrian.













