BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Polres Bojonegoro kembali menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus premanisme yang meresahkan masyarakat. Kali ini, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menggagalkan aksi premanisme di lima lokasi berbeda di Kabupaten Bojonegoro.
Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa operasi penyakit masyarakat yang dilakukan pada tanggal 1-14 Mei 2025 berhasil mengamankan enam orang pelaku premanisme. “Pelaku yang diamankan adalah AW, TM, MDS, S, dan AHA. Mereka melakukan aksi premanisme dengan cara mengemis di muka umum,” kata Kompol Yoyok.
Dari hasil operasi, Polres Bojonegoro berhasil menyita barang bukti berupa satu buku catatan dan uang tunai sebesar Rp60.000.
“Pelaku dijerat Pasal 504 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 minggu,” tambah Kompol Yoyok.













