Ads
Polri

Polres Bojonegoro Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu

syailendraachmad51
×

Polres Bojonegoro Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu

Sebarkan artikel ini
Img 20250424 091303 copy 864x588

Polisi berhasil menangkap empat tersangka, yaitu MS, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro; UF, warga Dusun Sawo, Desa Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan; NF, warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik; dan DB, warga Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kediri, Kabupaten Kediri.

Mereka dikenakan pasal 36 Jo pasal 26 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 27 lembar uang rupiah palsu, 2 lembar struk bukti transfer, 2 unit helm, 2 unit handphone, dan 1 buah jaket levis warna biru. Polres Bojonegoro berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus peredaran uang palsu di wilayahnya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya diri dalam melakukan transaksi keuangan.

“Polres Bojonegoro akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan patroli untuk mencegah terjadinya tindak pidana lainnya,” Tutup Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto.(sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *