BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro berhasil menangkap empat tersangka yang diduga melakukan peredaran uang palsu di wilayah Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Dalam hal ini, Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi penukaran uang palsu antara salah satu pelaku, MS, dengan penyuplai uang palsu, NF, di SPBU Arjosari pada 23 Maret 2024.
“Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan melakukan pembayaran secara langsung berupa cash dengan perbandingan 1:2. MS mendapatkan uang palsu sejumlah Rp 60 juta dengan menukar uang asli sejumlah Rp 30 juta. Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi di beberapa agen Brilink di wilayah Bojonegoro,” Terang Kapolres saat Konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/4/2025).
Lanjut Kapolres menerangkan bahwa MS dan UF kemudian melakukan transaksi di agen Brilink “ADHA RELOAD” di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
“Mereka meminta karyawan Brilink untuk mentransfer uang ke rekening BCA 8620314600 an DENDI BINTORO. Setelah berhasil, mereka melanjutkan aksinya di 6 TKP lainnya di wilayah Bojonegoro dengan modus yang sama,” Ucapnya.
Polisi berhasil menangkap empat tersangka, yaitu MS, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro; UF, warga Dusun Sawo, Desa Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan; NF, warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik; dan DB, warga Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kediri, Kabupaten Kediri.
Mereka dikenakan pasal 36 Jo pasal 26 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 27 lembar uang rupiah palsu, 2 lembar struk bukti transfer, 2 unit helm, 2 unit handphone, dan 1 buah jaket levis warna biru. Polres Bojonegoro berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus peredaran uang palsu di wilayahnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya diri dalam melakukan transaksi keuangan.
“Polres Bojonegoro akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan patroli untuk mencegah terjadinya tindak pidana lainnya,” Tutup Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto.(sy)













