BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro berhasil menangkap empat tersangka yang diduga melakukan peredaran uang palsu di wilayah Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Dalam hal ini, Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi penukaran uang palsu antara salah satu pelaku, MS, dengan penyuplai uang palsu, NF, di SPBU Arjosari pada 23 Maret 2024.
“Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan melakukan pembayaran secara langsung berupa cash dengan perbandingan 1:2. MS mendapatkan uang palsu sejumlah Rp 60 juta dengan menukar uang asli sejumlah Rp 30 juta. Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi di beberapa agen Brilink di wilayah Bojonegoro,” Terang Kapolres saat Konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/4/2025).
Lanjut Kapolres menerangkan bahwa MS dan UF kemudian melakukan transaksi di agen Brilink “ADHA RELOAD” di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
“Mereka meminta karyawan Brilink untuk mentransfer uang ke rekening BCA 8620314600 an DENDI BINTORO. Setelah berhasil, mereka melanjutkan aksinya di 6 TKP lainnya di wilayah Bojonegoro dengan modus yang sama,” Ucapnya.













