berdasarkan pendidikan dan keahliannya”… Di dalam penjelasan undang- undang Otsus disebutkan bahwa pengutamaan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan bagi orang asli Papua merupakan langkah afirmatif dalam rangka pemberdayaan di bidang ketenagakerjaan.
Dengan demikian tidak ada alasan apapun bagi Jaksa Agung Republik Indonesia untuk terus menerus mendatangkan para Jaksa non Papua Asli untuk “menutup” kesempatan bagi para Jaksa Papua Asli di Tanah ini. Ungkapan Warinussy dengan nada kesal.













