Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy memberi apresiasi dan selamat kepada Saudara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH atas diresmikannya Kantor Kejati Papua Barat yang Baru di Arfay-Manokwari, pada Senin (25/2).
Peresmian serta kesempatan untuk mulai berkarya di kantor yang baru mengandung sejumlah harapan adanya kesempatan kerja dan kesempatan bagi para jaksa Orang Papua Asli untuk menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Kejati Papua Barat dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) seperti Kejari Manokwari, Kejari Sorong, Kejari Fakfak, Kejari Teluk Bintuni dan Kejari Kaimana.” Ujar Warinussy
Lanjut,” Tanpa bermaksud membuat diskriminasi, Warinussy ingin menegaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Terdapat kebijakan negara untuk memberikan afirmasi (keberpihakan) bagi Orang Papua Asli. Sehingga adalah sangat tepat dan proporsional untuk ditindak lanjuti oleh saudara Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH agar dapat memberi kesempatan pertama dan utama bagi Ara Jaksa Orang Asli Papua
“yang memiliki golongan kepangkatan III/c, III/d bahkan IV /a untuk dapat menduduki posisi jabatan kepala sub bagian dan kepala seksi bahkan koordinator ditingkat Kejati maupun di level Kejari di Tanah Papua, khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Jaminan hukum dalam amanat Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,
hendaknya menjadi perhatian bagi Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kajati Papua Barat saat ini. Penegakan hukum di wilayah hukum Kejati Papua Barat saya yakin makin baik dan transparan, apabila kepercayaan bagi para jaksa Orang Papua Asli diberi perhatian oleh Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH. Tegas Warinussy
Banyak jaksa Papua Asli yang saat ini seperti “termarginalisasi” diatas Tanah airnya sendiri, akibat hadirnya banyak Jaksa Non Papua yang sebenarnya dari golongan kepangkatan jauh lebih rendah yang diduga keras akibat adanya “orang dalam” (ordal) ? Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, saya berharap hal seperti ini jika benar adanya, maka proses marginalisasi sumber daya manusia Orang Papua Asli sedang masif terjadi.” Tutup Warinussy













