Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah kecil.
Barang bukti tersebut di antaranya sabu seberat total 0,43 gram dan lainnya.
Selain itu turut diamankan uang tunai, ponsel, tas, dan sepeda motor.
Kasus ini menjerat tersangka dengan pasal dalam UU Narkotika serta ketentuan hukum pidana terbaru yang berlaku di Indonesia.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan keras agar masyarakat menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun tanpa kecuali.
“Peredaran narkotika merupakan musuh bersama,” tegas IPDA M. Hamzaid.
Ia mengajak masyarakat aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. (*)













