BOJONEGORO||TRANSISINEWS- Rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Migas di Bojonegoro harus tertunda.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, dalam rapat paripurna yang dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Menurut Umar, Bupati Bojonegoro mengajukan penundaan pengesahan Raperda Dana Abadi Migas karena proses administrasi dan kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan raperda tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pemkab menilai belum waktunya untuk disahkan karena secara administrasi dan kelengkapan Raperda Dana Abadi Migas ini belum memperoleh approval dari Kemenkeu,” jelas Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar.
Raperda Dana Abadi Migas merupakan instrumen penting untuk mengelola pendapatan daerah dari sektor minyak dan gas secara berkelanjutan dan terukur.
Namun, tanpa persetujuan final dari pemerintah pusat, terutama Kemenkeu, regulasi tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap pengesahan.
DPRD Bojonegoro menegaskan tetap menunggu kelengkapan administrasi dari Pemkab untuk memastikan proses pembentukan perda berjalan sesuai regulasi.
Rapat Paripurna lanjutan akan digelar setelah seluruh persyaratan dipenuhi.(sy)












