Ads
Nasional

Pemkab Jombang Tertibkan Tower BTS Tak Berizin di Desa Jelak Ombo

syailendraachmad51
×

Pemkab Jombang Tertibkan Tower BTS Tak Berizin di Desa Jelak Ombo

Sebarkan artikel ini
Img 20241225 Wa0107 Copy 832x554

“Pemkab Jombang telah melakukan proses FGD terkait Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Kabupaten Jombang di Jakarta pada 2-3 November 2023. Dilanjutkan dengan FGD terkait SLF Tower/Menara Telekomunikasi di kantor PUPR pada 22 Februari 2024,”papar Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

 

Usai melakukan FGD, Pemkab Jombang mengambil langkah tegas dan kooperatif dengan menerbitkan surat peringatan kepada pemilik BTS tak berizin.

 

“Penerbitan surat peringatan juga dilakukan secara bertahap, yaitu Surat peringatan I diterbitkan pada 26 Agustus 2024, Surat Peringatan II pada 13 September 2024, hingga diterbitkan Surat Peringatan III pada 6 Oktober 2024. Langkah terakhir yang kami lakukan sejauh ini adalah menerbitkan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024,“tegas Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

 

Pj. Bupati Jombang Teguh Narutomo menambahkan, pendirian BTS yang tidak berizin ini berdampak mengurangi potensi hilangnya PAD.“Kerugian yang diterima diperkirakan mencapai Rp 10-15 juta per tower. Nah kalau ada 180 tower saja, kurang lebih Rp 2 Miliar PAD hilang. Apabila tidak mengantongi izin, potensi CSR atas BTS tentu juga tidak dapat dimanfaatkan masyarakat,”pungkasnya.

 

“Harapan kami, seluruh pengusaha tower BTS segera melakukan registrasi izin yang dimaksud melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah” tegasnya.(red/rbc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *