Ads
Nasional

Pemkab Jombang Tertibkan Tower BTS Tak Berizin di Desa Jelak Ombo

syailendraachmad51
×

Pemkab Jombang Tertibkan Tower BTS Tak Berizin di Desa Jelak Ombo

Sebarkan artikel ini
Img 20241225 Wa0107 Copy 832x554

JOMBANG||TRANSISI NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban tower Base Transceiver Station (BTS) yang belum berizin.

 

Pada Selasa (24/12/2024) siang, dipimpin langsung oleh Pj Bupati Jombang Dr Drs Teguh Narutomo M.M, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sinergi dengan OPD terkait melakukan penyegelan terhadap salah satu tower BTS di seputaran Hayam Wuruk, Desa Jelak Ombo dan Jl. Brigjend Kretarto.

 

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), diinformasikan dari 318 tower BTS di Kabupaten Jombang, 178 diantaranya belum berizin.

 

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang melakukan penyegelan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

 

Proses penertiban tower BTS secara bertahap ini telah diinisiasi sejak akhir tahun 2023 hingga akhir tahun 2024. Pemkab Jombang telah melakukan langkah-langkah secara bertahap mulai dari proses FGD, penerbitan Surat Peringatan I, penerbitan Surat Peringatan II, penerbitan Surat Peringatan III, hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *