Atas temuan tersebut, tim di lapangan telah meminta agar seluruh aktivitas konstruksi segera dihentikan hingga izin terpenuhi.
Selain penghentian fisik di lapangan, DPMPTSP berencana memanggil pemilik proyek untuk melakukan klarifikasi serta koordinasi lebih lanjut.
“Sudah kami minta kegiatan dihentikan sampai perizinan terpenuhi. Pemiliknya akan kami panggil untuk koordinasi,” ujar Budiyanto.
Mengenai kemungkinan penyegelan permanen, Budiyanto menyebutkan bahwa langkah tersebut harus melalui tahapan administratif sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini, proses evaluasi masih berjalan melibatkan berbagai instansi terkait.
Guna memastikan kepatuhan terhadap instruksi penghentian ini, Pemkab Bojonegoro mengerahkan aparat kecamatan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan monitoring rutin di lokasi proyek.
Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menegakkan aturan perizinan.
Pemkab menegaskan bahwa setiap investasi di daerah tetap didukung, namun wajib berjalan sesuai dengan koridor hukum dan ketertiban pembangunan demi kepastian hukum di masyarakat.(red)













