Ads
Pemerintahan

Pembangunan Tower Telekomunikasi di Desa Jari Disetop Pemkab Bojonegoro, Izin Jadi Alasan Utama

syailendraachmad51
×

Pembangunan Tower Telekomunikasi di Desa Jari Disetop Pemkab Bojonegoro, Izin Jadi Alasan Utama

Sebarkan artikel ini
IMG 20260220 WA0103

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara proyek pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Desa Jari, Kecamatan Gondang.

Tindakan ini diambil menyusul adanya dugaan bahwa proyek tersebut belum memiliki izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

​Instruksi penghentian disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, Kamis (19/02).

Wakil Bupati menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan di wilayah Bojonegoro tidak boleh berjalan tanpa dasar legalitas yang jelas.

​“Saya sudah meminta OPD terkait untuk turun langsung ke lapangan. Karena belum ada izin, untuk sementara pembangunan diberhentikan,” tegas Nurul Azizah.

​Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara terpadu bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan aparat kecamatan.

Pengecekan lapangan dilakukan guna memastikan kelengkapan dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh regulasi daerah.

​Atas temuan tersebut, tim di lapangan telah meminta agar seluruh aktivitas konstruksi segera dihentikan hingga izin terpenuhi.

Selain penghentian fisik di lapangan, DPMPTSP berencana memanggil pemilik proyek untuk melakukan klarifikasi serta koordinasi lebih lanjut.

​“Sudah kami minta kegiatan dihentikan sampai perizinan terpenuhi. Pemiliknya akan kami panggil untuk koordinasi,” ujar Budiyanto.

​Mengenai kemungkinan penyegelan permanen, Budiyanto menyebutkan bahwa langkah tersebut harus melalui tahapan administratif sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini, proses evaluasi masih berjalan melibatkan berbagai instansi terkait.

​Guna memastikan kepatuhan terhadap instruksi penghentian ini, Pemkab Bojonegoro mengerahkan aparat kecamatan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan monitoring rutin di lokasi proyek.

​Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menegakkan aturan perizinan.

Pemkab menegaskan bahwa setiap investasi di daerah tetap didukung, namun wajib berjalan sesuai dengan koridor hukum dan ketertiban pembangunan demi kepastian hukum di masyarakat.(red)