BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara proyek pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Desa Jari, Kecamatan Gondang.
Tindakan ini diambil menyusul adanya dugaan bahwa proyek tersebut belum memiliki izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Instruksi penghentian disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, Kamis (19/02).
Wakil Bupati menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan di wilayah Bojonegoro tidak boleh berjalan tanpa dasar legalitas yang jelas.
“Saya sudah meminta OPD terkait untuk turun langsung ke lapangan. Karena belum ada izin, untuk sementara pembangunan diberhentikan,” tegas Nurul Azizah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara terpadu bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan aparat kecamatan.
Pengecekan lapangan dilakukan guna memastikan kelengkapan dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh regulasi daerah.













