Banyuwangi || Transisinews – Sungai sangatlah penting bagi Masyarakat dan petani untuk mengaliri air sampai di persawahan serta sangat penting juga bagi mahluk hidup yang hidupnya di air.
Sumber air sangatlah perlu dilestarikan dengan cara melakukan penanaman pohon di lahan sempadan sungai agar sumber air tetap lestari dan tidak berkurang, bahkan di daerah sepanjang bibir sungai sering terlihat himbauan dan larangan menebang pohon di sempadan sungai,” Minggu, 17/07/2022,
Namun beda halnya yang dilakukan oleh MF seorang pegawai Negeri yang bertugas di kantor dinas koperasi dan UMKM merasa tidak bersalah melakukan penebangan pohon di sempadan sungai di Kalipuro Banyuwangi, bahkan tidak hanya menebang pohon akan tetapi juga melakukan galian di sempadan sungai tersebut.
Jumat tanggal 08 Juli 2022 Awak media, bersama dengan team melakukan investigasi di lokasi ada seorang kepercayaan MF yang dipercaya untuk menjaga lahan milik MF,
Eri nama panggilannya mengatakan,” lokasi ini milik MF dulu bertugas di kantor Kelurahan Gombengsari Kecamatan Kalipuro sekarang sudah pindah, lokasi ini akan di kapling menjadi perumahan sedangkan lahan pinggir aliran sungai yang digali dan penebangan pohon sudah dapat ijin dari DPU Pengairan bahkan Dinas Pengairan berterimakasih kepada MF karena lokasi yang digali akan dijadikan tempat wisata,” katanya.
Penyempitan aliran sungai pun tidak bisa dihindari akibat adanya galian tersebut seperti terlihat di gambar terlihat semakin sempit, batu material ditumpuk dan dipecah menjadi batu material bahan bangunan.
Saat awak media mendatangi Kantor DPU Pengairan Banyuwangi tidak ada pejabat yang bisa dikonfirmasi menurut informasi resepsionis yang bertugas, saat itu tidak ada yang bisa ditemui karena sedang keluar.
Selanjutnya awak media menghubungi Kepala DPU Pengairan namun tidak aktif, menghubungi, “HG” lewat Whatshap tidak ada sepatah katapun untuk menjawab.
Pelanggaran Eksplorasi yang tidak memiliki ijin sudah jelas pelanggaran dan telah diatur dalam Pasal 160 ayat (1) UU Pertambangan dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ), Oleh karena melakukan kegiatan Ekplorasi pertambangan didasarkan atas ijin yang dikeluarkan Pemerintah IUP atau IUPK, maka Eksplorasi tanpa ijin merupakan perbuatan pidana.(Red*)
Riis : Agus Purwanto