Ads
Politik

Paripurna DPRD Bojonegoro: Fraksi PKB Apresiasi Capaian PAD, Minta Pemkab Kurangi Ketergantungan Pusat

syailendraachmad51
×

Paripurna DPRD Bojonegoro: Fraksi PKB Apresiasi Capaian PAD, Minta Pemkab Kurangi Ketergantungan Pusat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260622 WA0197

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro memberikan apresiasi atas capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kendati demikian, Fraksi PKB tetap menyertakan sejumlah catatan kritis dan evaluatif yang perlu menjadi perhatian serius bagi jajaran pemerintah daerah ke depan.

​Pandangan umum tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKB, Sutikno, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Senin (22/6/2026).

Rapat tersebut mengagenda pembahasan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

​Dalam paripurna tersebut, Fraksi PKB mengawali pandangannya dengan memberikan apresiasi kepada Bupati Bojonegoro Setyo Wahono atas perolehan penghargaan Best Regional Leaders Award 2026 for Economic Development and Financial Inclusion di Yogyakarta pada 19 Juni lalu.

Selain itu, PKB memuji keberhasilan Pemkab Bojonegoro yang mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 12 tahun berturut-turut sebagai bukti transparansi tata kelola keuangan.

​Dari aspek pendapatan daerah, Fraksi PKB menilai realisasi fiskal Bojonegoro sepanjang tahun 2025 sangat menggembirakan.

Realisasi pendapatan daerah menyentuh angka Rp6,469 triliun atau 110,51 persen dari target Rp5,853 triliun.

Capaian positif ini linier dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp1,147 triliun atau 107,77 persen dari target, di mana sektor pajak daerah menyumbang 111,76 persen dan lain-lain PAD yang sah mencapai 146,13 persen.

​Meski realisasi PAD tumbuh 21,48 persen dari tahun sebelumnya, Fraksi PKB mengingatkan agar Pemkab Bojonegoro tidak larut dalam ketergantungan terhadap dana transfer pusat.

Sutikno menegaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan harus lebih inovatif dan adaptif dalam menggali potensi penerimaan daerah yang belum tergarap maksimal demi memperkuat kemandirian fiskal wilayah.

​Sorotan tajam tertuju pada sektor belanja daerah, di mana realisasinya tercatat sebesar Rp6,420 triliun atau 81,50 persen dari total pagu anggaran Rp7,877 triliun.

PKB mengkritisi rendahnya penyerapan pada sektor belanja modal yang hanya menyentuh 70,98 persen dan belanja bantuan sosial di angka 66,96 persen.

Guna mengantisipasi mandeknya serapan, pemerintah daerah didesak mempercepat proses lelang proyek fisik dan verifikasi administrasi penerima bansos sejak awal tahun anggaran.

​Lebih jauh, Fraksi PKB mempertanyakan efektivitas Belanja Subsidi yang serapannya dinilai sangat minim, yakni hanya terealisasi sekitar Rp34 juta atau 17,40 persen dari pagu anggaran sebesar Rp200 juta.

Eksekutif diminta memberikan klarifikasi komprehensif mengenai kendala serapan tersebut, apakah bersumber dari regulasi teknis, hambatan proses verifikasi di lapangan, atau akibat lemahnya perencanaan program sejak awal.

​Terakhir, pada postur pembiayaan daerah, PKB menyoroti tingginya nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 yang menembus angka Rp2,073 triliun.

Walau besarnya SiLPA dipicu oleh pelampauan target pendapatan dan efisiensi belanja, Fraksi PKB memandang pemetaan anggaran ke depan harus dilakukan secara lebih presisi agar perputaran dana daerah dapat berjalan lebih cepat dalam menstimulus pertumbuhan ekonomi riil masyarakat.

​Kendati memaparkan serangkaian catatan evaluatif, Fraksi PKB menyatakan komitmennya untuk mendukung program peningkatan kualitas pelayanan publik, kesehatan, serta pendidikan di Bojonegoro.

Fraksi PKB juga menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini ke tingkat komisi-komisi dewan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.(red)

error: Content is protected !!