Ads
Politik

Paripurna DPRD Bojonegoro: Fraksi PKB Apresiasi Capaian PAD, Minta Pemkab Kurangi Ketergantungan Pusat

syailendraachmad51
×

Paripurna DPRD Bojonegoro: Fraksi PKB Apresiasi Capaian PAD, Minta Pemkab Kurangi Ketergantungan Pusat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260622 WA0197

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro memberikan apresiasi atas capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kendati demikian, Fraksi PKB tetap menyertakan sejumlah catatan kritis dan evaluatif yang perlu menjadi perhatian serius bagi jajaran pemerintah daerah ke depan.

​Pandangan umum tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKB, Sutikno, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Senin (22/6/2026).

Rapat tersebut mengagenda pembahasan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

​Dalam paripurna tersebut, Fraksi PKB mengawali pandangannya dengan memberikan apresiasi kepada Bupati Bojonegoro Setyo Wahono atas perolehan penghargaan Best Regional Leaders Award 2026 for Economic Development and Financial Inclusion di Yogyakarta pada 19 Juni lalu.

Selain itu, PKB memuji keberhasilan Pemkab Bojonegoro yang mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 12 tahun berturut-turut sebagai bukti transparansi tata kelola keuangan.

​Dari aspek pendapatan daerah, Fraksi PKB menilai realisasi fiskal Bojonegoro sepanjang tahun 2025 sangat menggembirakan.

Realisasi pendapatan daerah menyentuh angka Rp6,469 triliun atau 110,51 persen dari target Rp5,853 triliun.

Capaian positif ini linier dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp1,147 triliun atau 107,77 persen dari target, di mana sektor pajak daerah menyumbang 111,76 persen dan lain-lain PAD yang sah mencapai 146,13 persen.

​Meski realisasi PAD tumbuh 21,48 persen dari tahun sebelumnya, Fraksi PKB mengingatkan agar Pemkab Bojonegoro tidak larut dalam ketergantungan terhadap dana transfer pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *