Papua Barat-Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, turut prihatin setelah mendengar pemberitaan media mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang melibatkan oknum Jaksa mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Papua Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH, MH (NNNM).
Pemberitaan media menyatakan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi miliaran rupiah. Sebagai sesama penegak hukum Warinussy prihatin dan menyesalkan, karena perbuatan tersebut bisa mempengaruhi cara pandang Negara dan Pemerintah Republik Indonesia terhadap potensi dan akhlak anak-anak Papua Asli yang sedang meniti karier sebagai anggota korps Adhyaksa (Jaksa) di Indonesia secara umum dan khususnya di Tanah Papua.
Apalagi Negara melalui kebijaksanaan Otonomi Khusus di dalam amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 secara jelas memberi peluang bagi keterlibatan anak-anak Papua Asli dalam ruang kerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia.













