“Itu artinya sudah hampir setahun hak para ASN di Kabupaten Manokwari terhadap TPP nya sama sekali belum diperhatikan dan belum direalisasi dananya kepada para ASN tersebut.
Hal demikian, sangat baik jika ini bisa menjadi objek pengamatan dan penyelidikan dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Manokwari. Provinsi Papua Barat.
Bahkan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) layak menyelidiki hal ini secara seksama.” Tegas Warinussy.













