Banyuwangi || Transisinews – Wartawan tanpa media atau sering disebut wartawan “Bodrex” seringkali menimbulkan keresahan karena tindakannya memeras pihak-pihak tertentu. Tindakan tidak terpuji yang mengatasnamakan profesi wartawan itu telah memberi kesan buruk bagi profesi “pencari berita” dan karena itu pelakunya dapat diancam dengan hukuman pidana.
“Wartawan `bodrex` itu dapat ditangkap dengan menggunakan pasal 228 KUHP, karena mereka bekerja tanpa kapasitas
“Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
” diduga wartawan bodrex yang mengaku salah satu dari Media Jurnas, mendatangi lokasi tambak di Daerah Pesanggaran, berdalih meminta Bantuan kepada Bos Tambak tersebut, disayangkan diduga ada unsur pengancaman. ” Selasa 19/07/2022.
Salah satu Informasi dari Ketua Umum Aliansi Setia Nawaksara Indonesia (SNI), ” Raden Teguh Firmansyah “, dan sebagai jurnalist INTENS.NEWS, serta bermitra dengan Bos Tambak tersebut, memberikan informasi tersebut melalui Chatting Whatshaap, kepada Wakil Ketua Umum, Aliansi Setia Nawaksara Indonesia (SNI), bahwa adanya seseorang yang wartawan media jurnas, meminta bantuan kepada salah satu Bos Tambak, di Daerah Pesanggaran, diDuga Ada Unsur Pengancaman,
Raden menjelaskan bahwa, ” DARWANTO, ” mendatangi tambak tersebut dengan menunjukkan legalitas, jurnas dengan ID.41/12/JURNAS/FL, dan yang membikin aneh, nama didalam ID kartu Pers, tersebut tidak tercantum pada, ” BOXS REDAKSI,”ucapnya,
Wakil Ketua Umum, Aliansi Setia Nawaksara Indonesia, yang akrab dengan panggilan, ” Mbah Semar, langsung bergerak cepat menghubungi, Redaksi Media Jurnas melalui chat whatsapp, untuk mempertanyakan kebenaran apakah benar WD, anggota wartawan’nya, alhasil jawaban dari membalas chat tersebut. Bahwa hingga saat ini Jurnas Tidak Punya Koresponden atau Wartawan Daerah. dan Kartu Persnya Saja Berbeda, “jelas Redaksi Jurnas menjawab chating, Mbah Semar.
Berharap kepada redaksi media jurnas, agar menindak tegas wartawan/jurnalist yang mengaku sebagai anggotanya, yang diduga untuk kepentingan pribadinya, dan bisa mengakibatkan jelek reputasi media jurnas sendiri. saling kompak untuk memberantas, oknum yang mengaku sebagai salah satu anggota media yang selalu meresahkan agar tidak merusak citra nama baik,wartawan/jurnalist,
” Untuk upaya Mengefektifkan Pelaksanaan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers” tutup, Raden.(Red*)