Manokwari- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy, memberi saran hukum kepada Gubernur Papua Barat Drs.Dominggus Mandacan, M.Si agar membenahi dahulu struktur Menejemen PT.Papua Doberay Mandiri (Padoma).
“Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diduga keras “memuat” pemimpin Menejemen yang tidak sesuai dengan aturan perundangan Undangan yang berlaku.
Yakni KUH Perdata, Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Barat Nomor : 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan PT.Padoma dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT).” Kata Warinussy kepada Media hari kediamannya.
Demikian Warinussy menyarankan kepada Bapak Gubernur Mandacan agar menghentikan rencana kerjasama antara PT.Padoma dengan sebuah perusahaan bernama Padoma Ubadari Energy (PUE) yang diduga keras pembentukannya berpotensi melawan hukum. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua,
Warinussy akan mengkawal proses kerja yang diduga keras bakal merugikan dan berimplikasi bagi pemenuhan hak- hak Rakyat Papua Asli yang diayomi oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui BUMD PT.Padoma tersebut, Jelas Warinussy
Gubernur Papua Barat mesti memastikan dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna menata ulang struktur BUMD tersebut menurut hukum.” Tegas Warinussy













