“LP3BH Manokwari meminta perhatian penyidik Polda Papua Barat Daya untuk memberi akses yang seluasnya sebagai dijamin KUHAP 2025 kepada para terduga pelaku dan atau tersangka tersebut untuk dapat memilih siap yang menjadi Penasihat Hukum mereka sesuai jaminan dalam Pasal 142 huruf b dan c KUHAP 2025 tersebut.
Yaitu mengenai hak untuk memilih, menghubungi, dan mendapatkan pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan. Serta hak memperoleh Bantuan Hukum (legal aid). Jelas Warinussy













