Ads
Polri

Lelaki RP Beprofesi Nelayan, Bawa Pana Wayer Di sikat Tim Tarsius

mmcnews00
×

Lelaki RP Beprofesi Nelayan, Bawa Pana Wayer Di sikat Tim Tarsius

Sebarkan artikel ini
Img 20240310 Wa0012

Saat diinterogasi, RP juga mengaku masih menyimpan senjata tajam jenis badik di kos-kosannya yang berada di kompleks Pateten Dua.

“Pelaku mengaku sering bawa sajam saat berjalan malam untuk berjaga-jaga. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Iwan.

Pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *