Saat diinterogasi, RP juga mengaku masih menyimpan senjata tajam jenis badik di kos-kosannya yang berada di kompleks Pateten Dua.
“Pelaku mengaku sering bawa sajam saat berjalan malam untuk berjaga-jaga. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Iwan.
Pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.













