MANADO, Transisinews.com. Humas Polda Sulut – Seorang pria berinisial RP (23) ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung karena kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer.
“RP yang beprofesi sebagai nelayan ini ditangkap pada hari Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 Wita, di kompleks pertokoan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Bitung,” jelas Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.
Penangkapan dilakukan saat Tim Tarsius yang dipimpin oleh Bripka Angky Koagow sedang melakukan patroli malam hingga subuh hari.
“Saat melintas di pertokoan, Tim melihat RP lalu mendekatinya. Melihat kedatangan Tim, RP langsung melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya bersama sajam jenis panah wayer yang dibawanya,” lanjutnya.













