BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 14 Agustus 2025 menjadi momentum penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pimpinan DPRD H. Abdullah Umar, dan Anggota DPRD, Bupati Bojonegoro H. Setyo Wahono, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Segenap Anggota Forkopimda dan Kepala OPD Kabupaten Bojonegoro, Sekretaris DPRD beserta Staff dan Tenaga Ahli Fraksi, serta Rekan-rekan Wartawan dan Para Staf.
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pandangan umum yang menyatakan setuju atas Raperda tersebut.
Fraksi Partai Demokrat yang diwakili juru bicara Mochlasin Afan SH., MH., menyampaikan dan berharap bahwa perubahan ini dapat menciptakan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro yang seimbang sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
“Sehingga menciptakan Pemerintah yang efektif dan efisien untuk kebutuhan Masyarakat Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.













