Sesaat melaporkan keberangkatannya dan menitipkan barang bawaannya di bagasi, lalu terpantau di X- Ray ternyata benda jenis Cover berwarna hitam, demikian Benda tersebut mencurigakan dalam bungkusan plastik sedang menyerupai daun ganja kering.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan dan dilakukan pengecekan ternyata berisi 108 paket ganja.
“Saat ini YRW sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ke-108 paket ganja itu diakui bukan milik YRW, melainkan hanya sebagai kurir yang dijanjikan diberi imbalan sebesar Rp15.000.000 setelah paket tersebut tiba di Sorong.













