Teluk Bintuni- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan bagian dari Kuasa Hukum saudara Sulfianto Alias (35). Yan Christian Warinussy Mengatakan, saksi/korban Dalam perkara Tersebut dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan Berat yang terjadi, tanggal 20 Desember 2024 Lalu
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) atau Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana. Kasus Yang dimaksud saat ini tengah dalam proses hukum di Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reksrim) Polres Teluk Bintuni.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/246/XII/2024/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 20 Desember 2024. Laporan tersebut dibuat sendiri oleh klien saya dan saat ini sudah ada 5 (lima) orang Tersangka ditangkap
“dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Teluk Bintuni. Mereka adalah, LA, MM, FMW, BM, dan DAS. 1 (satu) orang diantaranya dengan inisial DAS adalah anggota Polri di Polres Teluk Bintuni.” Jelas Warinussy
Sesuai informasi dari klien kami bahwa berkas perkara, para tersangka tersebut saat ini sudah dalam proses tahap pertama diajukan oleh penyidik Polres Teluk Bintuni kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni. ucapnya
Sehingga itu artinya tinggal JPU akan memberi petunjuk kepada penyidik Polres Teluk Bintuni guna melengkapi berkas perkara tersebut. Sehingga secepatnya perkara tersebut dapat dilimpahkan oleh penyidik Polres Teluk Bintuni kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni untuk ditindak lanjuti ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.” tutur Warinussy













