Namun, ia menambahkan bahwa pemenuhan alat kesehatan dan penataan landscape belum bisa tuntas pada tahun anggaran 2026 akibat kebijakan efisiensi belanja daerah.
Konsep operasional saat ini sedang dimatangkan untuk dibahas lebih lanjut bersama Bupati dan Wakil Bupati.
Selain isu rumah sakit, rapat juga membahas kendala izin operasional Puskesmas Tanjungharjo.
Meski telah beroperasi, puskesmas ini belum dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena terkendala status tanah yang belum clean and clear.
Sebagian lahan puskesmas masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ninik memaparkan bahwa alih fungsi lahan tersebut memerlukan proses birokrasi yang kompleks di Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian, termasuk kewajiban menyediakan lahan pengganti.
Pihak kementerian juga meminta dokumen kajian kelayakan strategis dan rencana alih fungsi lahan yang disusun oleh pihak ketiga.
“Penyusunan dokumen kajian tersebut baru dapat dianggarkan pada tahun 2026. Prosesnya memang tidak sederhana, namun kami terus berupaya agar Puskesmas Tanjungharjo segera memenuhi syarat operasional penuh agar bisa melayani pasien BPJS,” pungkasnya.
Melalui rapat kerja ini, Komisi C DPRD Bojonegoro mendorong penguatan layanan dasar dan peningkatan kapasitas rumah sakit daerah sebagai jawaban atas tantangan pelayanan kesehatan di masa depan.(red)













