BOJONEGORO||TRANSISINEWS — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja intensif bersama Dinas Kesehatan, RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, RSUD Sumberrejo, RSUD Padangan, RSUD Kepohbaru, serta seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bojonegoro pada Senin (12/1/2026).
Pertemuan ini bertujuan mengevaluasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta mematangkan proyeksi pelaksanaan APBD 2026 di sektor kesehatan.
Dalam rapat kerja yang berfungsi sebagai instrumen pengawasan ini, Komisi C mencermati capaian program prioritas dan serapan anggaran tahun lalu guna memetakan kendala yang dihadapi unit pelayanan kesehatan.
Komisi C menekankan bahwa penggunaan anggaran 2026 harus dilakukan secara efektif dan efisien, berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, serta berfokus pada pemerataan akses layanan di seluruh wilayah Bojonegoro.
Kejelasan pemanfaatan gedung RS Onkologi di Kecamatan Kalitidu kembali menjadi sorotan utama.
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, meminta penjelasan terbuka terkait arah pengembangan gedung tersebut guna menghindari persepsi masyarakat bahwa aset daerah tersebut mangkrak setelah menyerap anggaran besar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati, menegaskan bahwa bangunan tersebut tetap difungsikan sebagai rumah sakit dan tidak akan dialihkan untuk kepentingan lain.
Berdasarkan rencana strategis terbaru, RS Onkologi Kalitidu akan bertransformasi menjadi RSUD dengan layanan unggulan kesehatan jiwa, mengingat layanan tersebut belum optimal di Bojonegoro.
“Ke depan tetap menjadi rumah sakit umum daerah, namun dengan keunggulan layanan kesehatan jiwa dengan kapasitas sekitar 75 tempat tidur. Secara fisik, seluruh bangunan sudah dirancang sebagai rumah sakit,” jelas Ninik.
Namun, ia menambahkan bahwa pemenuhan alat kesehatan dan penataan landscape belum bisa tuntas pada tahun anggaran 2026 akibat kebijakan efisiensi belanja daerah.
Konsep operasional saat ini sedang dimatangkan untuk dibahas lebih lanjut bersama Bupati dan Wakil Bupati.
Selain isu rumah sakit, rapat juga membahas kendala izin operasional Puskesmas Tanjungharjo.
Meski telah beroperasi, puskesmas ini belum dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena terkendala status tanah yang belum clean and clear.
Sebagian lahan puskesmas masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ninik memaparkan bahwa alih fungsi lahan tersebut memerlukan proses birokrasi yang kompleks di Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian, termasuk kewajiban menyediakan lahan pengganti.
Pihak kementerian juga meminta dokumen kajian kelayakan strategis dan rencana alih fungsi lahan yang disusun oleh pihak ketiga.
“Penyusunan dokumen kajian tersebut baru dapat dianggarkan pada tahun 2026. Prosesnya memang tidak sederhana, namun kami terus berupaya agar Puskesmas Tanjungharjo segera memenuhi syarat operasional penuh agar bisa melayani pasien BPJS,” pungkasnya.
Melalui rapat kerja ini, Komisi C DPRD Bojonegoro mendorong penguatan layanan dasar dan peningkatan kapasitas rumah sakit daerah sebagai jawaban atas tantangan pelayanan kesehatan di masa depan.(red)













