Dalam forum tersebut, perwakilan instansi memaparkan data administrasi aset daerah, tinjauan aspek hukum, hingga validasi data pertanahan.
Di sisi lain, pihak ahli waris juga diberikan ruang untuk menyampaikan kronologi serta dasar pengaduan mereka secara langsung di hadapan para pemangku kebijakan.

Anggota Komisi A, Erix Maulana Heri Kiswanto, menambahkan bahwa mediasi ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat secara transparan.
Pihaknya berharap ada solusi yang adil bagi ahli waris dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hasil dari rapat kerja ini diharapkan mampu melahirkan solusi yang objektif. Hak-hak masyarakat kita perhatikan, namun kepentingan fasilitas publik untuk sekolah juga harus tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Rapat kerja berakhir dengan kesepakatan untuk melakukan peninjauan lebih lanjut terhadap dokumen pendukung yang diajukan oleh kedua belah pihak guna pengambilan keputusan yang akuntabel.(red)













